Upaya Pengendalian Resiko Bahaya K3 untuk Keselamatan Kerja
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja . Kecelakaan kerja tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian materi bagi para pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus memiliki pengendalian risiko bahaya K3.
Pengendalian Resiko Bahaya K3 di Dunia Kerja
1. Eliminasi
2. Substitusi
3. Pengendalian Teknik
4. Pengendalian Administrasi
- Pelatihan pada SDM
- Penyusunan prosedur kerja bagi SDM
- Pengaturan terkait pemeliharaan alat
- Pengaturan shift kerja
5. Alat Pelindung Diri
- Memahami dan melaksanakan K3
- Membuat SOP dan pembagian kerja
- Menciptakan lokasi kerja yang aman
- Melengkapi fasilitas kesehatan
- Menempatkan poster K3 di tempat kerja
- Memberikan pelatihan kepada pekerja
- Memelihara peralatan pendukung kerja
- Mengumpulkan dan meninjau informasi tentang seluruh bahaya yang ada dan yang mungkin muncul di tempat kerja
- Melakukan pemeriksaan awal dan inspeksi secara berkala di tempat kerja untuk mengidentifikasi bahaya baru atau bahaya yang terjadi berulang
- Menyelidiki lebih lanjut kejadian cedera, penyakit, insiden, dan nyaris celaka yang terjadi di lingkungan kerja
K3 adalah investasi penting bagi pekerja dan perusahaan. Dengan menerapkan K3 dengan baik, pekerja dapat bekerja dengan aman, sehat, dan produktif, dan perusahaan pun dapat meraih keuntungan finansial dan non-finansial. Mari bersama-sama kita jaga keselamatan dan kesehatan kerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan sejahtera.
Sumber :
- https://kumparan.com/berita-update/pengendalian-resiko-bahaya-k3-yang-untuk-keselamatan-kerja-21RPppdgaGq/full
- https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-cirebon/baca-artikel/13078/Kesehatan-dan-Keselamatan-Kerja-itu-Penting.html#:~:text=Kesehatan%20dan%20Keselamatan%20Kerja%20(K3,9%20Th.
- https://dinkes.jakarta.go.id/berita/read/mengenal-risiko-kesehatan-yang-terjadi-di-tempat-kerja